Surat kredit
yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk
melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam
tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya, Dalam melakukan transaksi
perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter
of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan
antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk
melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi,
dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan
internasional, diantaranya :
1. memudahkan
pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan
dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin
kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa
pihak ialah:
a. Pembeli atau
disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau
disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka
atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus
atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar
atau paying bank
f. Bank
pengaksep atau accepting bank
g. Bank
penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin
atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana
suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Jenis
Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal
seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan
isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup
Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen
tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable LC :adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC :adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4. Pengalihan Hak
a. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan
dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran
kepada Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa
apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank
akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu
beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu
uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing
bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan
hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
Kewajiban dan
Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal
ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang
berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis
besarnya dapat dikemukan sebagai berikut :
1. Bank wajib
memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian
bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang
memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis
pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang
memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank
setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang
bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan
dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan
mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status
dokumen tersebut.
5. Issuing bank
akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan
syarat-syarat L/C.
6. Bila bank
pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank
dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk,
kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum
daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat
khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian,
kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya
barang-barang.
- Itikad baik
atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang,
pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank
juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat
yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada
berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank
tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena
terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank
memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka
hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
11. Issuing Bank
akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan
dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing
bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli
tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
Biaya Atau Fee Letter Of Credit (L/C) :
IMPOR
A. Penerbitan
atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 %
(tunai) :
Biaya
Administrasi : USD. 15 Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
- Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
- Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
- Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
- Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
A. Perubahan lainnya : USD. 25
B. Komisi
Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C.
Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D.
Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E.
Administrasi PIB :
- Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
- Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G.
Documentary Collection :
- Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
- Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan
Shipping Guarantee : USD. 30
EKSPOR
A. Penerusan
atau Perubahan L/C
- Nasabah : USD. 10
- Bukan Nasabah : USD. 30
A.
Transferable L/C
- Ke Cabang
sendiri : USD. 15
- Ke Bank
Lain : USD. 50
B. Negosiasi
WE
- Tanpa Grace
Period : 0,125 % min USD. 25
- Grace
Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan
L/C
- Nasabah : USD. 25
- Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi
L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E.
Documentary Collection
- L/C : 0,125 % min USD. 25
- Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
Sumber :
http://www.docstoc.com/?doc_id=145390881&download=1.
http://razzone-azhari.blogspot.com/2015/05/tugas-34-letter-of-credit-lc-ekspor.html
Surat kredit
yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk
melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam
tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya, Dalam melakukan transaksi
perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter
of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan
antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk
melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi,
dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan
internasional, diantaranya :
1. memudahkan
pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan
dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin
kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa
pihak ialah:
a. Pembeli atau
disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau
disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka
atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus
atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar
atau paying bank
f. Bank
pengaksep atau accepting bank
g. Bank
penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin
atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana
suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Jenis
Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal
seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan
isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup
Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen
tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable LC :adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC :adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4. Pengalihan Hak
a. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan
dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran
kepada Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa
apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank
akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu
beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu
uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing
bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan
hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
Kewajiban dan
Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal
ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang
berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis
besarnya dapat dikemukan sebagai berikut :
1. Bank wajib
memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian
bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang
memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis
pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang
memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank
setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang
bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan
dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan
mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status
dokumen tersebut.
5. Issuing bank
akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan
syarat-syarat L/C.
6. Bila bank
pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank
dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk,
kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum
daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat
khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian,
kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya
barang-barang.
- Itikad baik
atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang,
pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank
juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat
yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada
berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank
tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena
terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank
memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka
hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
11. Issuing Bank
akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan
dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing
bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli
tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
Biaya Atau Fee Letter Of Credit (L/C) :
IMPOR
A. Penerbitan
atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 %
(tunai) :
Biaya
Administrasi : USD. 15 Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
- Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
- Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
- Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
- Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
A. Perubahan lainnya : USD. 25
B. Komisi
Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C.
Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D.
Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E.
Administrasi PIB :
- Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
- Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G.
Documentary Collection :
- Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
- Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan
Shipping Guarantee : USD. 30
EKSPOR
A. Penerusan
atau Perubahan L/C
- Nasabah : USD. 10
- Bukan Nasabah : USD. 30
A.
Transferable L/C
- Ke Cabang
sendiri : USD. 15
- Ke Bank
Lain : USD. 50
B. Negosiasi
WE
- Tanpa Grace
Period : 0,125 % min USD. 25
- Grace
Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan
L/C
- Nasabah : USD. 25
- Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi
L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E.
Documentary Collection
- L/C : 0,125 % min USD. 25
- Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
Sumber :
http://www.docstoc.com/?doc_id=145390881&download=1.
http://razzone-azhari.blogspot.com/2015/05/tugas-34-letter-of-credit-lc-ekspor.html