Selasa, 30 Juni 2015

5.4 INTERNATIONAL ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM

Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.

FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve.  Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut  yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga.  Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline. Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
·         Sistem pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
·         Digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
·         Digunakan terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M
·         Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
·                       ·  Direct connection
·                      ·   Computer dialup
·                      ·  Koneksi Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers
·                      · Instruksi telpon dengan katasandi tertentu
·                      · Akses FedLine dari PCs
·                      ·  Beberapa layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya

Peserta Fedwire
·       ·  Lembaga Depository
·       ·  Agen atau cabang bank-bank asing
·       ·  Bank anggota dari Federal Reserve System
·       ·  U.S. Treasury dan authorized agencies
·         Bank sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain, pemerintahan Negara lain, organisasi internasional tertentu; serta
·         Pihak lain yang disahkan oleh Reserve Bank

Mekanisme Kerja Fedwire :
CHIPS
Clearing House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota New York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai berikut:
·         Dimiliki pihak swasta
·         Mencakup 128 banks di 29 negara
·         Total $1.44T dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M
·         Biaya transaksi berkisar antara $0.13 – $0.40

Mekanisme Operasi CHIPS :
CHIPS merupakan system pembayaran netto  multilateral. Tidak seperti Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral Negara bagian New York.

SWIFT
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir laba dari anggota bank yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia. Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana (settlement).  Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT adalah sebagai berikut:
·         Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
·         Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari
·         Biaya ~ $0.20 per pesan
·         Menggunakan X.25 packet protocol
·         Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002

CHAPS
CHAPS (Clearing House Automated Payment System) adalah sistem pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari yang sama.  Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat

TARGET
TARGET, singkatan dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system, adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa. Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.


Sumber : http://sandyinferno.blogspot.com/2013/06/perkembangan-teknologi-perbankan.html

5.3 Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking

Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1.      ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.

2.      Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.

3.      Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.

4.      SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.

Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.


Sumber : http://sandyinferno.blogspot.com/2013/06/perkembangan-teknologi-perbankan.html

5.2 Jenis – Jenis E-Banking

Jenis-Jenis E-Banking :
1.      Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

2.      Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

3.      Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

4.      Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

5.      Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

6.       Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7.      Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.

8.      Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.

9.      Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

10.  Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

11.  Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.

12.  Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).

13.  Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.


5.1 Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik

 Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.

Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain.


Minggu, 10 Mei 2015

3.5 Travellers cheque

Pengertian Travellers cheque

Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.

Keuntungan Travellers cheque :
1.  Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2.   Masa berlakunya tidak terbatas.
3.  Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4.  Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda

Mekanisme Atau Prosedur  Travellers Cheque
-          Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.
-          Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.
-          Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama.
-      Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.
-        Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.
-          Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.
-          Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.

Biaya Atau Fee  Transaksi Travellers Cheque
-          Biaya Operasional
-          nBiaya Bank

Sumber :

3.4. Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor

Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya, Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.

Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1.      memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2.      mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3.      menjamin kelengkapan dokumen pengapalan

Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a.       Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b.      Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c.       Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d.      Bank penerus atau disebut juga advising bank
e.       Bank pembayar atau paying bank
f.       Bank pengaksep atau accepting bank
g.      Bank penegosiasi atau negotiating bank
h.      Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

 Jenis Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable LC :adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC :adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
a. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut :
1.      Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2.      Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3.      Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4.      Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5.      Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6.      Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7.      Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
-          Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
-          Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
-          Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
-          Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8.      Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.      Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10.  Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
11.  Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.

Biaya Atau Fee  Letter Of Credit (L/C) :
IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15 Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
- Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
- Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
- Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
- Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50

A. Perubahan lainnya : USD. 25
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
- Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
- Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
- Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
- Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30

EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
- Nasabah : USD. 10
- Bukan Nasabah : USD. 30
A. Transferable L/C
- Ke Cabang sendiri : USD. 15
- Ke Bank Lain : USD. 50
B. Negosiasi WE
- Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
- Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
- Nasabah : USD. 25
- Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
- L/C : 0,125 % min USD. 25
- Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500

Sumber :
http://www.docstoc.com/?doc_id=145390881&download=1.

http://razzone-azhari.blogspot.com/2015/05/tugas-34-letter-of-credit-lc-ekspor.html

3.4. Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor


Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya, Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.

Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1.      memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2.      mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3.      menjamin kelengkapan dokumen pengapalan

Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a.       Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b.      Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c.       Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d.      Bank penerus atau disebut juga advising bank
e.       Bank pembayar atau paying bank
f.       Bank pengaksep atau accepting bank
g.      Bank penegosiasi atau negotiating bank
h.      Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

 Jenis Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable LC :adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC :adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
a. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut :
1.      Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2.      Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3.      Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4.      Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5.      Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6.      Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7.      Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
-          Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
-          Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
-          Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
-          Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8.      Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.      Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10.  Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
11.  Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.

Biaya Atau Fee  Letter Of Credit (L/C) :
IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15 Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
- Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
- Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
- Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
- Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50

A. Perubahan lainnya : USD. 25
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
- Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
- Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
- Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
- Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30

EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
- Nasabah : USD. 10
- Bukan Nasabah : USD. 30
A. Transferable L/C
- Ke Cabang sendiri : USD. 15
- Ke Bank Lain : USD. 50
B. Negosiasi WE
- Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
- Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
- Nasabah : USD. 25
- Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
- L/C : 0,125 % min USD. 25
- Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500

Sumber :
http://www.docstoc.com/?doc_id=145390881&download=1.
http://razzone-azhari.blogspot.com/2015/05/tugas-34-letter-of-credit-lc-ekspor.html