Di era globalisasi ini,
kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah
menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin
kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi
menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi
penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam
dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah
barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan
kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu
berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu
bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan
teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga
bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk
saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan
kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan
adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang
perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan
juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan
dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan
dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan
perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING
dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat
informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain
menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun
begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan
pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal
pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik,
perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara
menyelesaikan sengketa domain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar