Laporan keuangan merupakan hasil akhir
dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari
transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan:
“Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan
keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi
keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai
laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan
informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal informasi
keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan
harga”.
Dari pengertian diatas laporan keuangan
dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan
tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada
manajemen.
Penyusunan laporan keuangan disiapkan
mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit,
salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan
saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan
keabsahan transaksi.
Laporan keuangan terdiri dari :
1.
Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin
pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
2.
Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu
periode tertentu.
3.
Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai
akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang
bersangkutan.
4.
Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi
yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.
Sumber :
http://kekian2.blogspot.com/2013/04/pengertian-laporan-keuangan-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar