|
I. Latar Belakang
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan PBI tentang
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009 dengan
latar belakang karena kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan
serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik,
sehingga dilakukan penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas Pendanaan Jangka
Pendek Syariah (FJPJPS).
II. Pokok-Pokok Pengaturan
Pokok-pokok penyempurnaan PBI ini meliputi antara
lain:
Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan, persyaratan tentang agunan,
Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi.
Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi.
Agunan aset Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan
apabila Bank tidak mempunyai surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank
tidak memliki surat-surat berharga yang dapat diagunkan.
Aset Pembiayaan yang dapat diagunkan adalah yang
memiliki kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir
berturut-turut, bukan merupakan Pembiayaan konsumsi kecuali pembiayaan
pemilikan rumah, Pembiayaan dijamin dengan agunan tanah dan/atau bangunan
dengan nilai paling rendah 140% (seratus empat puluh persen) dari plafon
Pembiayaan, bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait, Pembiayaan belum
pernah direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh tempo Pembiayaan paling
singkat 12 (dua belas) bulan dari saat persetujuan FPJPS, baki debet
(outstanding) Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana pada
saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan, dan memiliki perjanjian
Pembiayaan dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
Bank Indonesia menghentikan pencairan FPJPS dan/atau
mengakhiri perjanjian FPJPS sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran
persyaratan FPJPS oleh Bank. Penghentian pencairan FPJPS dan/atau pengakhiran
perjanjian FPJPS yang disebabkan karena pelanggaran persyaratan agunan FPJPS
dilakukan setelah Bank tidak dapat melakukan penggantian/penambahan agunan
FPJPS atau Bank telah melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap
tidak dapat memenuhi persyaratan agunan FPJPS.
Bank wajib menyampaikan laporan daftar aset
Pembiayaan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi agunan FPJPS kepada Bank
Indonesia setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan
Desember, paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir bulan
bersangkutan. Untuk pertama kalinya laporan daftar aset Pembiayaan disampaikan
untuk posisi bulan Juni 2013. Bank dapat menyampaikan laporan nihil apabila
tidak memiliki aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan sebagai agunan FPJPS
atau tidak mengalokasikan aset Pembiayaan sebagai agunan untuk mengantisipasi
kebutuhan FPJPS.
Bank Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah
Bank penerima FPJPS di Bank Indonesia dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan
sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo
rekening giro Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan paling
tinggi sebesar nilai pokok FPJPS yang telah diterima Bank), dan/atau FPJPS
diakhiri sebelum perjanjian jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan
imbalan FPJPS).
Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan FPJPS,
Bank wajib menyampaikan Bank kepada Bank Indonesia berupa laporan mengenai
penggunaan FPJPS, kondisi likuiditas Bank, pemantauan pemenuhan persyaratan
FPJPS dan persyaratan agunan FPJPS pada setiap akhir hari kerja dan rencana
tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lama
5 (lima) hari kerja setelah pencairan FPJPS.
Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.
Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.
Komentar :
Peraturan ini mengenai Perubahan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah, dengan perubahan peraturan Bank Indonesia dapat menyempurnakan
PBI, dengan salah satu pokok penyempurnaan
PBI yaitu bank yang
mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank,
serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi. Dengan mengalami hal seperti
itu, Bank dapat
mengajukan permohonan, persyaratan tentang agunan, Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS.
Sumber :