Kegiatan-Kegiatan
Pokok Bank
adalah :
Seperti telah dijelaskan sebelumnya
bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas
dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya,
kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli
uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat
umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank
dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat.
Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank
umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank
Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih
sempit.
Ada
beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya :
- menerima simpanan
- memberikan
kredit jangka pendek
- memberikan kredit jangka
menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
-
memindahkan uang
- menerima
dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
- mendiskonto
-
membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
-
membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran
dengan surat dan telegram
-
memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
-
menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan
dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut
undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
-
menghimpun dana dari masyarakat
-
memberikan kredit, dan
-
menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi
hasil.
A. Kegiatan Bank Umum
Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan
berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum
kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan
oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit
akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang
menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit
Investasi,
b. Kredit
Modal Kerja,
c. Kredit
Perdagangan
d. Kredit
Produktif,
e. Kredit
Konsumtif,
f. Kredit
Profesi
3. Memberikan jasa-
jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap
jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik.
Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam
menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a.
Kiriman Uang (Transfer)
b.
Kliring (Clearing)
c.
Inkaso (Collection)
d.
Safe Deposit Box
e.
Bank Card (Kartu
kredit)
f.
Bank Notes
g.
Bank Garansi
h.
Bank Draft
i.
Letter of Credit (L/C)
j.
Cek Wisata (Travellers
Cheque)
k.
Menerima
setoran-setoran.
l.
Melayani
pembayaran-pembayaran.
m.
Bermain di dalam pasar
modal.
B. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
Kegiatan
BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi
oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki
oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan
ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. Kegiatan Bank Campuran Dan Bank Asing
Bank-bank
asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum.
Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum
lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah
mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan
tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun
kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank asing
dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun
dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit
yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam
bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi
oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing
sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini:
- Jasa Transfer Jasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran
L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar