Peranan Bank
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana
atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan
pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka
waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank
berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam
ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan,
depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat
menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank
sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna
modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor
menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan
masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu
menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi
yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada
Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan
bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem
perbankan antara lain:
1.
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2.
Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan
3.
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan
perbankan
4.
Sebagai banker’s bank atau lender of last
resort
5.
Memelihara stabilitas moneter
6.
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem
keuangan yang sehat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar