Menurut UU No 10 Tahun
1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut. Bank didirikan oleh
Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1.
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat
dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya
merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif
dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan
lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.
Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi
sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi
tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.
Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat
memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai
pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang
berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen
produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar
pada masa mendatang.
Terlepas dari
fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar